Entry: ARTI SEBUAH PERNIKAHAN Wednesday, March 21, 2007



 

Berita Koran dan internet minggu lalu mewartakan Siti Musdah Mulia seorang peneliti Indonesia, mendapatkan award International Women of Courage dari Pemerintah Amerika. Musdah, seorang intelektual islam yang pernah menjadi kontroversi dengan Counter Legal Draft Kontemplasi Hukum Islam-nya, juga salah satu motor jaringan islam liberal, melalui pemikiran-pemikiran sekulernya tentang masalah-masalah sosial hukum islam. Dalam salah satu pembahasan mengenai posisi wanita dalam pernikahan islam, “pejuang gender” ini mencoba menggeser bahwa pernikahan dalam islam bukan hanya persoalan ibadah, tetapi lebih pada persoalan sosial kemanusiaan. Gugatan Musdah terhadap praktek poligami, kawin antar agama, batasan umur sah nikah, seolah menjadi energi tersendiri baginya sebagai seorang gerilyawan demokrasi di tengah pandangan barat tentang rimba islam yang kaku. Pihak barat sudah tentu akan memakainya sebagai corong kampanye demokrasi dan liberalisme. Kontroversi ghazwul fiqri atau perang pemikiran antara antek liberal dengan ahlul sunah, sekarang menjadi ajang “perang” baru di era abad ini.

Menyitir dari pandangan ulama, arti pernikahan menurut ulama Ibnu Al Jauziy dalam buku Shaidul Khathir, adalah sebuah proses kehidupan demi keberlangsungan sebuah generasi. Tatkala jiwa-jiwa yang mulia, merasa hina dalam penyingkapan aurat mereka, maka Allah SWT menganugrahkan syahwat sebagai pendorong yang kuat untuk terjadinya perkawinan.

Menjadi suatu peristiwa alamiah, bahwa seorang laki-laki akil baligh menyimpan dorongan syahwat yang merangsang produksi air mani di dalam tubuhnya. Dalam kondisi fisik yang normal, air mani harus disalurkan, demi terjaganya jiwa dan tubuh yang sehat. Jika tidak, akan mendatangkan suatu penyakit yang dapat membahayakan tubuh.

Selayaknya sebuah proses yang sempurna harus didukung oleh komponen-komponen, bahan serta waktu proses yang baik, penyaluran air mani yang baik demi terjadinya pembuahan dan perkembangan anak yang baik, harus dilakukan dengan prosedur proses yang baik pula. Ibadah adalah “prosedur” yang paling sempurna karena akan mendatangkan ketentraman serta keikhlasan dalam melakukan proses tersebut.

Jika ketentraman hati dari pasangan suami istri serta ketaqwaan kepada Illahi menjadi lebih tinggi, dengan hadirnya istri yang lain, maka Allah menghalalkan yang namanya poligami terjadi dan Al Qur’an adalah bukti dari hukum tersebut.

Tetapi jika khawatir sang istri pertama dan dirinya dapat terjebak dalam kekufuran serta kealphaan dalam mengingat Allah, juga kecemburuan yang berujung kepada rusaknya keimanan, maka cukuplah hanya satu istri. Ini juga yang diterangkan oleh Al-Qur’an.

Pernikahan memang sebuah proses, yang berlangsung seiring berjalan waktu untuk menjadikan sebuah kematangan dalam berpikir dalam membina hubungan, juga dalam membentuk sebuah keluarga yang sakinah, memang butuh ilmu dan kesabaran untuk memperjuangkannya.

Pernikahan bukanlah sebuah legalisasi dari luapan syahwat atau tameng perwujudan ego laki-laki yang berlindung dibalik ritual agama ataupun tradisi, tetapi Pernikahan adalah sunnah yang disyariatkan demi sebuah cara bertahan suatu generasi untuk menjadi lebih baik…..Pernikahan bukanlah hanya sebuah urusan surat dan urat saja.  

Wallahu alam bishowab.

 

By rKyu   

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments